Salah satu permasalahan yang terjadi dalam pembangunan perumahan di Indonesia adalah munculnya pemukiman kumuh dan pertumbuhan penduduk yang tidak sesuai dengan tata ruang. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman).
Menurut Suhaeni (2010), kawasan perumahan kumuh memiliki kompleksitas masalah yang rumit, karena berbagai faktor fisik, sosial dan ekonomi ikut terkait di dalamnya. Karena pada dasarnya setiap faktor yang terkait dengan kawasan perumahan kumuh memerlukan perlakuan yang spesifik agar secara sistemik perbaikan dan pembangunan kawasan perumahan kumuh bisa berjalan lebih efektif (Suhaeni, 2010).
Dengan berbagai kompleksitas yang ada, penanganan pemukiman kumuh menjadi tantangan bagi pemerintah, baik Kota maupun Kabupaten. Apalagi semakin hari tingkat kepadatan penduduk semakin tinggi dan diikuti dengan bertambahnya kepadatan tempat tinggal. Padahal luas wilayah tempat mereka tinggal tidak berubah.
Menurut data Direktorat Jenderal Cipta Karya, tingginya tingkat kepadatan membuat pemukiman menjadi kumuh karena sarana dan prasarana yang ada tidak sesuai dengan standar khususnya pada wilayah kelurahan.Tahun 2016, Ditjen Cipta Karya melakukan perhitungan, hasilnya terdapat 35.291 Ha permukiman kumuh perkotaan yang tersebar dihampir seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Syamsiar (2020), permasalahan terkait dengan permukiman kumuh bukanlah persoalan baru tapi sudah menjadi fenomena permasalahan klasik baik di tingkat global, regional maupun nasional dan lokal. Di tingkat global, menurut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) bahwa walaupun proporsi penduduk yang tinggal di daerah kumuh perkotaan menurun dari 47 persen menjadi 37 persen di negara berkembang antara Tahun 1990 dan Tahun 2005, namun karena populasi meningkat maka jumlah penghuni kawasan kumuh meningkat. Satu miliar orang di seluruh dunia tinggal di daerah kumuh dan angka ini akan mencapai 2 miliar sampai Tahun 2030 (Conyers (1991), Nisanth (2015). Khusus di Indonesia, permukiman kumuh makin meluas, dan terbukti dari54.000 hektar Tahun 2004 meningkat menjadi 57.800 hektar pada Tahun 2009 (Erawan, 2012).
Sebenarnya berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi pemukiman kumuh. Upaya ini bahkan sudah dilakukan pemerintah sejak era kolonial hingga saat ini. Mereka sudah menjalankan berbagai strategi melalui serangkaian program bertaraf lokal hingga nasional yang tujuannya untuk membantu masyarakat miskin.
Penanganan Kampung Di Era Kolonial
Program dalam pencegahan serta peningkatan kawasan kumuh di Indonesia sudah diinisiasi sejak zaman kolonial Belanda melalui Kampung Verbrechting (Silas 1996 dalam Setiawan 2010). Pada mulanyaprogram inimerupakan program sanitasi, terbatas pada pengadaan saluran pematusan dan sistem riool yang ditutup plat beton, dimana plat juga difungsikan sebagai jalan setapak (Silas,1989). Tujuan dari program ini adalah untuk menjawab kritik oposisi dan juga untuk meningkatkan kesehatan masyarakat (Peorbo,1987), agar orang–orang Eropa terhindar dari wabah penyakit (1989).
Penanganan Kampung Selepas Kemerdekaan
Selepas Kemerdekaan, ada berbagai program penanganan kampung yang dikeluarkan oleh pemerintah. Diantaranya Program W.RSupratman. Program ini merupakan program perbaikan kampung dengan partisipasi aktif dari warga (Silas,1989).
Selanjutnya di tahun 1974 ada program KIP (Kampung Improvement Program). Program perbaikan kampung (KIP) adalah program pertama yang sukses dan telah diakui secara global (UN-Habitat, 2012). Berikutnya ada program UNEP dan UNICEF. Program-program tersebut didasarkan pada pandangan yang cenderung negatif pada kampung (Setiawan, 2010).
Menurut Silas (1996), Program KIP mulai dicanangkan pemerintah tahun 1969 di berbagai kota di Indonesia. Program ini bermanfaat meningkatkan kualitas fisik kampung tetapi tidak menjamin peningkatan kualitas social dan ekonomi penghuninya. Penyebabnya adalah orientasi KIP memang hanya pada peningkatan kualitas fisik serta prasarana saja. Program ini lalu diperbaiki konsepnya dengan adanya integrasi dimensi fisik, ekonomi dan social kampung. Konsep ini dikenal dengan tribina lalu berubah menjadi tridaya.
Program ini merupakan program pemerintah untuk mendukung upaya masyarakat dalam menyediakan perumahan secara mandiri. Namun dalam kenyataannya, masih banyak program yang dilaksanakan sekedar sebagai bagian dari kegiatan pekerjaan-umum dan pembangunan fisik kotadengan penerapan sistem heteronomy / top-down. Karena pada mulanya perubahan konsep pengadaan perumahan lebih banyak dilihat sebagai usaha pelayanan sosial, terutama bagi berpenghasilan rendah. Sehingga banyak hasil perbaikan cepat rusak dan membuka peluang untuk dinilai kumuh dan perlu diremajakan kembali (Silas,1989).
Penanganan Kampung Pasca Reformasi
Selepas terjadinya krisis ekonomi, tahun 1998 pemerintah meluncurkan Program pengentasan Kemiskinan Kota (P2KP). Program ini awalnya dilaksanakan dalam rangka menanggulangi kemiskinan sebagai akibat dari krisis ekonomi tahun 1997-1998. Model P2KP merupakan program jangka panjang dalam menanggulangi kemiskinan, melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat miskin dan bertujuan mengurangi angka kemiskinan dari tahun ke tahun.
Bila melihat lebih jauh, Program “P2KP” lahir disamping untuk mengatasi dampak krisis moneter tadi, tapi juga merupakan otokritik terhadap program-program pembangunan yang tidak berpihak pada masyarakat miskin dan hanya mengandalkan pembangunan fisik semata-mata. Dalam pandangan P2KP Kemiskinan terjadi akar masalahnya adalah lunturnya nilai-nilai luhur kemanusiaan dan kemasyarakatan. Oleh karenanya menyelesaikan persoalan kemiskinan harus dimulai dari menggali kembali nilai-nilai luhur kemanusiaan dan kemasyarakatan yang ada di masyarakat sebagai pondasi awal untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan.
“P2KP” lalu “bertranformasi” menjadi PNPM Perkotaan pada tahun 2007 dan di launching sebagai program nasional, dapat dikatakan program yang dilaksanakan dalam rangka “mainstreaming” penanggulangan kemiskinan dalam Konteks Pembangunan nasional. Program yang didanai P2KP terdiri dari : Program fisik, dan program ekonomi skala kecil. Program fisik meliputi pemeliharaan, perbaikan, maupun pembangunan saranadanprasarana dasar lingkunganyang dibutuhkan masyarakat kelurahan setempat. Beberapa jenis komponen fisik yang dapat diusulkan, misalnyaperbaikan dan peningkatan jalan dan lingkungan, ruang terbuka hijau atau taman, sarana dan prasarana bagi peningkatan ekonomi masyarakat, serta programlain yang disepakati bersama, kecuali pembangunan dan perbaikan rumah ibadah.
Program kegiatan Ekonomi Skala Kecil meliputi kegiatan industri rumah tangga atau kegiatan usaha kecil lainnya yang dilakukan keluarga miskin yang menghimpun diri dalam KSM. Tidak ada pemba-tasan dalam jenis usaha dalam memperoleh kre-dit tambahan modal usahamandiri, pendepositoan pada lembaga keuangan.
Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Program ini terdiri dari PNPM Mandiri Pedesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan desa tertinggal.
Beberapa kelurahan yang telah mendapat program P2KP kemudian difasilitasi melalui Program Pengembangan Lingkungan Berbasis Komunitas/PLP-BK. Di saat yang sama, khusus menyangkut kawasan kumuh pemerintah melalui Kemen PU juga mengembangkan program Neighbourhood Shelter.
Setelah “berakhirnya” era “P2KP” atau PNPM Mandiri Perkotaan, walaupun tidak pernah ada penutupan resmi program PNPM Mandiri, akan tetapi dengan tidak masuknya program PNPM Mandiri dalam RPJMN 2015-2019, maka dapat dikatakan sudah tidak ada lagi program PNPM Mandiri.
Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)
Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), merupakan upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia. Program ini mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
Program KOTAKU dilaksanakan di 32 kota/kabupaten prioritas dan tersebar di 1.919 kelurahan/desa. Sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, program KOTAKU melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas desa/kelurahan, serta kawasan dan kabupaten/kota.
Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh.
Daftar Pustaka
Akbar A, Deva F. Swasto , Agam Marsoyo, 2018 Evaluasi Relevansi Implementasi Program Penanganan Permukiman Kumuh di Kota Semarang
- Setiawan, Kampung kota dan kota kampung: tantangan perencanaan kota di Indonesia, 2010
- Dianingrum, Perkembangan Program Perbaikan Kampung Dan Pemberdayaan Masyarakat di Surabaya, 2017
Karya, Direktoral Jenderal Cipta. (2007). Pedoman Operasional Umum PNPM Mandiri Perkotaan
Karya, Direktoral Jenderal Cipta. (2017). Hasil ADB Review Mission
Karya, Direktoral Jenderal Cipta. (2017). Praktek Baik Penanganan Kumuh,
Rakyat, Menteri Negara Perumahan. (2009). Peraturan menteri negara perumahan rakyat no. 05/permen/2009 tentang pedoman pelaksanaan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri peruahan dan permukiman (pnpm mandiri perkim).
Permatasari, Riska Ardelia, & Hadi Wahyono (2017). Daya Tarik Kawasan Sosrowijayan, Yogyakarta sebagai Kampung Wisata Bagi Wisatawan Mancanegara. Jurnal Pengembangan Kota. Vol 5 (1): 9-16. DOI: 10.14710/jpk.5.1.9-16
Sadyohutomo. (2009). Manajemen Kota dan Wilayah “Realita dan Tantangan”. Jakarta: Bumi Aksara
Suhaeni, H (2010), Tipologi Kawasan Perumahan Dengan Kepadatan Penduduk Tinggi Dan Penanganannya
Syamsiar, Batara Sury, & Syahriar Tato (2020) Evaluasi Penanganan Permukiman Kumuh (Studi Pada Penanganan Program Kotaku Kelurahan Banggae Kabupaten Majene)