Skip to content
Blog Fathoniarief
Blog Fathoniarief
  • Home
  • Salam Pembuka
  • Tentang Fathoni Arief
  • Indeks Daftar Artikel
Blog Fathoniarief

Metode Penanganan Kawasan Kumuh Land Consoliditasion

admin, Desember 1, 2022

Ada sebuah fenomena permukiman khas yang ada di kota-kota Indonesia yaitu kampung kota. Umumnya kampung kota dihuni pendatang dari desa yang tertelan pesatnya perkembangan kota lalu menjelma menjadi permukiman di dalam kota (Taylor dalam Widjaja, 2013). Kampung Kota dibangun swadaya mandiri dan tumbuh secara organik dan memiliki ciri kepadatan dan kemiskinan (Nugroho, 2009).

Menurut data dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), pada tahun 2007 50% dari penduduk Indonesia tinggal di perkotaan dan 58,6% penduduk tinggal di pulau Jawa yang luasnya kurang dari 7% luas daratan Indonesia. Prosentase jumlah penduduk yang tinggal di kota tersebut dari tahun ke tahun terus meningkat dan member kontribusi pada perkembangan kawasan kota. Kawasan perkotaan berkembang begitu pesat dengan segala aktivitas dan berdampak pada semakin tingginya tingkat ketidakteraturan lingkungan perkotaan.

Pertambahan penduduk kota yang semakin cepat, tingkat intensitas aktifitas warga kota yang semakin intensif memberikan tekanan yang semakin besar terhadap ruang dan pemenuhan kebutuhan berbagai macam infrastruktur dan fasilitas perkotaan. Ketidakseimbangan perkembangan perkotaan akan memicu berbagai permasalahan perkotaan salah satunya adalah masalah permukiman (KIPRAH, 2010). Persoalan permukiman menjadi begitu penting mengingat permukiman adalah satu dari tiga kebutuhan dasar, selain dari sandang dan pangan.

Di wilayah provinsi Jawa Tengah, menurut hasil identifikasi kawasan kumuh sesuai keputusan Bupati dan Walikota di Provinsi Jawa Tengah, jumlah total kawasan kumuh di RPJMD Jawa Tengah Tahun 2018-2023 seluas 3.952,98 ha. Berdasarkan luasan sesuai pembagian urusan, maka luasan kawasan kumuh dibagi menjadi 3 klasifikasi yaitu dibawah 10 ha, antara 10-15 ha dan di atas 15 ha. Luasan kumuh dibawah 10 ha menjadi tanggung jawab kabupaten/ kota,luasan kumuh 10-15 ha merupakan tanggung jawab Provinsi, serta luasan kumuh di atas 15 ha merupakan tanggung jawab Pusat (RPJMD Jawa Tengah Tahun 2018-2023).

Penataan kawasan permukiman kumuh menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi pemerintah, khususnya bagi daerah yang memiliki pertumbuhan penduduk yang cukup pesat. Permukiman kumuh diartikan sebagai lingkungan hunian yang kualitasnya sangat tidak layak huni. Ciri-ciri permukiman kumuh antara lain berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan/tata ruang, kepadatan bangunan sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas bangunan yang sangat rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai dan membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan penghuninya (Budiharjo, 1997).

Konsep Land Consolidation

Metode Penangan Kawasan Kumuh Menurut Ridlo, 2001, pp. 91–99 terdapat usaha bentuk-bentuk perbaikan lingkungan permukiman kumuh, yaitu sebagai berikut :

  1. Peremajaan Kota (Urban Renewal)
  2. Program Perbaikan Kampung (KIP)
  3. Rumah Susun
  4. Relokasi (Resettlement)
  5. Konsolidasi Lahan
  6. Pembagian Lahan (Land Sharing)
  7. Pengembangan Lahan Terarah (Guide Land Development)

Beberapa pengertian yang dikemukakan pakar termasuk pengertian formal yang tercantum dalam peraturan yang berkaitan dengan Konsolidasi Tanah, antara lain sebagai berikut: Sumardjono (2005) memberikan pengertian sederhana mengenai Konsolidasi Tanah Perkotaan sebagai alternatif untuk menata permukiman dengan prinsip membangun tanpa menggusur.

Sujarto (1985), seorang ahli Perencanaan Kota mendefinisikan Konsolidasi Tanah sebagai suatu usaha terpadu untuk menata kembali (to consolidate) suatu wilayah perencanaan sehingga menjadi teratur, lengkap dengan prasarana dan kelengkapan pemenuhan kebutuhan kehidupan. Melalui konsolidasi tanah yang bersifat memecahkan masalah pengembangan tanah untuk kehidupan diharapkan dapat mengembangkan penggunaan tanah secara optimum dengan menyertakan hakekat swadaya masyarakat pemilik tanah.

Konsolidasi tanah menurut Pasal 1 angka 18, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, didefinisikan sebagai berikut: penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

Land consolidation sangat berbeda dengan konsep relokasi dan pemugaran, yang kerap diterapkan dalam program penataan serupa. Konsep relokasi atau resettlement adalah  memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman kumuh, status lahannya ilegal, atau bermukim di lingkungan yang rawan bencana untuk menata kembali dan melanjutkan kehidupan di tempat yang baru. Berbeda dengan rekonstruksi, lokasi relokasi bisa dekat atau terkadang jauh dari komunitas yang ada, peluang kerja, struktur pendukung dan sekolah. Dalam kasus ini, anggota masyarakat yang ingin mempertahankan pekerjaan lama atau bersekolah di sekolah yang sama harus menanggung beban tambahan waktu dan biaya perjalanan dan harus menyesuaikan diri dengan lingkungan baru.

Adanya relokasi ini memungkinkan masyarakat untuk memiliki sebuah tempat tinggal secara lebih aman karena mereka memiliki hak tersendiri atas tanahnya di lokasi yang baru. Namun tantangan yang harus dihadapi adalah, masyarakat harus mau menyediakan biaya yang cukup untuk mengganti biaya pembangunan kembali rumah mereka di lokasi yang baru dan juga biaya tambahan pembelian lahan.

Zaini Musthofa (2011) dalam penelitiannya yang berjudul “Evaluasi Pelaksanaan Program Relokasi Permukiman Kumuh (Studi Kasus: Program relokasi Permukiman Di Kelurahan Pucangsawit Kecamatan Jebres Kota Surakarta)”. Hasil dari penelitian ini menyebutkan Relokasi memang berhasil dalam memberikan perubahan fisik permukiman jadi lebih baik, namun pada aspek ekonomi justru menimbulkan dampak buruk dan tidak berhasil meningkatkan ekonomi masyarakat. Dampak buruk lain adalah aksesibilitas terhadap tempat kerja.

Masih tentang relokasi Rani Chien Silalahi (2017) melakukan penelitian terkait relokasi masyarakat bantaran sungai Ciliwung. Dari penelitian tersebut didapatkan beberapa temuan diantaranya masyarakat bantaran Sungai Ciliwung menolak kebijakan relokasi Kampung Pulo ke Rusunawa Jatinegara Barat dengan alasan:

  1. kehilangan hak milik tanah dan bangunan.
  2. kehilangan pekerjaan/mata pencaharian
  3. kehilangan status sosial dan kenyamanan bertetangga
  4. Kekhawatiran kehilangan komunikasi antar warga
  5. kehilangan akses umum
  6. Ketidakcocokan rusun bagi masyarakat
  7. Sosialiasi Pemerintah dan Masyarakat Dianggap Kurang Maksimal

Dampak Relokasi permukiman menurut Asian Development Bank

1 Kehilangan hak milik atas tanah, tempat tinggal

2 Kehilangan pekerjaan/mata pencaharian, Kekurangan Pangan

3 Penurunan status sosial, hilangnya kepercayaan dalam antar masyarakat

4 Penurunan kesehatan dan jumlah kematian

5 Hilangnya komunikasi social

6 Kehilangan akses barang dan jasa, akses milik umum dan milik masyarakat

Sumber Image : liputan 6.com

Daftar Pustaka

Akbar A, Deva F. Swasto , Agam Marsoyo, 2018 Evaluasi Relevansi Implementasi Program Penanganan Permukiman Kumuh di Kota Semarang

  1. Setiawan, Kampung kota dan kota kampung: tantangan perencanaan kota di Indonesia, 2010
  2. Dianingrum, Perkembangan Program Perbaikan Kampung Dan Pemberdayaan Masyarakat di Surabaya, 2017

Karya, Direktoral Jenderal Cipta. (2007). Pedoman Operasional Umum PNPM Mandiri Perkotaan

Karya, Direktoral Jenderal Cipta. (2017). Hasil ADB Review Mission

Karya, Direktoral Jenderal Cipta. (2017). Praktek Baik Penanganan Kumuh,

Rakyat, Menteri Negara Perumahan. (2009). Peraturan menteri negara perumahan rakyat no. 05/permen/2009 tentang pedoman pelaksanaan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri peruahan dan permukiman (pnpm mandiri perkim).

Permatasari, Riska Ardelia, & Hadi Wahyono (2017). Daya Tarik Kawasan Sosrowijayan, Yogyakarta sebagai Kampung Wisata Bagi Wisatawan Mancanegara. Jurnal Pengembangan Kota. Vol 5 (1): 9-16. DOI: 10.14710/jpk.5.1.9-16

Sadyohutomo. (2009). Manajemen Kota dan Wilayah “Realita dan Tantangan”. Jakarta: Bumi Aksara

Suhaeni, H (2010), Tipologi Kawasan Perumahan Dengan Kepadatan Penduduk Tinggi Dan Penanganannya

Syamsiar, Batara Sury, & Syahriar Tato (2020) Evaluasi Penanganan Permukiman Kumuh (Studi Pada Penanganan Program Kotaku Kelurahan Banggae Kabupaten Majene)

Kampung Kota land consolidation

Navigasi pos

Previous post
Next post

Related Posts

Kampung Kota

Cerita Dari Rawa Jati

Juli 30, 2024Juli 31, 2024

Ada satu tempat di Jakarta yang meninggalkan kesan mendalam bagi saya. Tempat itu adalah Rawajati. Tempat ini letaknya di belakang apartemen Kalibata dan tak jauh dari taman makam pahlawan Kalibata sekira sepuluh menit jalan kaki dengan kecepatan langkah biasa. Alasan pertama tempat ini begitu berkesan adalah karena sosok Tan Malaka….

Read More
Kampung Kota Ilustrasi Kampung Kumuh

Penanganan Kampung Kota Dari Masa Ke Masa

November 1, 2021November 1, 2021

Salah satu permasalahan yang terjadi dalam pembangunan perumahan di Indonesia adalah munculnya pemukiman kumuh dan pertumbuhan penduduk yang tidak sesuai dengan tata ruang. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat…

Read More
Kampung Kota

Alasan Kenapa Saya Rindu Jakarta?

Juli 18, 2024Juli 18, 2024

saya tidak bisa mengingkari Jakarta memang tidak senyaman Tulungagung tempat saya lahir, ataupun Yogyakarta kota dimana saya menuntut ilmu. Namun entah kenapa disaat saya jauh dari kota ini, ada satu kerinduan untuk kembali.

Read More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulisan Terbaru

  • Lagu Sendu Sang Daradasih
  • Bunga Terakhir dari Balik Jeruji: Tragedi, Penantian, dan Penebusan
  • Mengenang Prof. Ir. Hardjoso Prodjopangarso
  • Catatan Akhir Pekan: Tentang Menulis dengan Hati
  • Mengenang Ayrton Senna, Sang Legenda yang Menginspirasi

Galeri

Rubrik

  • Esai & Gagasan
    • Aneka
    • Arsitektur Vernakular
    • Cagar Budaya
    • Ekologi Budaya
    • Kampung Kota
    • lansekap
    • Sapa
    • Transportasi
  • Karir & Produktivitas
    • Tips Menulis
  • Kehidupan & Refleksi
    • Kisah
  • Perjalanan
    • Cerita Dari Kota Tua
  • Sastra & Cerita Pendek
    • Cerpen
    • Film

Kata Kunci

Arsitektur Arsitektur Vernakular bantuan Naskah Belajar Menulis Brand Story Telling Cagar Budaya cerita dari bayah cerita pendek Cerpen Cerpen bintang Cerpen Fathoni Arief Cerpen Tentang Ayah dunia kepenulisan gerbong senja Guru Daerah Terpencil Guru Papua Inspirasi Jakarta jasa penulis Jasa Penulisan Kawah Ijen Kisah Kisah Ayrton Senna kisah dari bayah kisah ibu kota Kisah Perjalanan Kopi menulis menulis produktif merjan merjan air mata mudik Naftali naik pesawat pertama kali pengalaman naik pesawat penulis penulis profesional perjalanan perjalanan ke kawah ijen Prof Hardjoso Rawa Jati sayap yang hilang sejarah kopi sisi lain tentang ibu kota sosok sugeng

Pos-pos Terbaru

  • Lagu Sendu Sang Daradasih
  • Bunga Terakhir dari Balik Jeruji: Tragedi, Penantian, dan Penebusan
  • Mengenang Prof. Ir. Hardjoso Prodjopangarso
  • Catatan Akhir Pekan: Tentang Menulis dengan Hati
  • Mengenang Ayrton Senna, Sang Legenda yang Menginspirasi

Arsip

  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Desember 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Mei 2024
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • November 2021
  • Januari 2021
  • Januari 2020
  • September 2019
  • Juni 2019

Home | Perjalanan | Refleksi | Cerita | Esai | Jasa | Tentang

©2026 Blog Fathoniarief | WordPress Theme by SuperbThemes