Ada sebuah fenomena permukiman khas yang ada di kota-kota Indonesia yaitu kampung kota. Umumnya kampung kota dihuni pendatang dari desa yang tertelan pesatnya perkembangan kota lalu menjelma menjadi permukiman di dalam kota (Taylor dalam Widjaja, 2013). Kampung Kota dibangun swadaya mandiri dan tumbuh secara organik dan memiliki ciri kepadatan dan kemiskinan (Nugroho, 2009).
Menurut data dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), pada tahun 2007 50% dari penduduk Indonesia tinggal di perkotaan dan 58,6% penduduk tinggal di pulau Jawa yang luasnya kurang dari 7% luas daratan Indonesia. Prosentase jumlah penduduk yang tinggal di kota tersebut dari tahun ke tahun terus meningkat dan member kontribusi pada perkembangan kawasan kota. Kawasan perkotaan berkembang begitu pesat dengan segala aktivitas dan berdampak pada semakin tingginya tingkat ketidakteraturan lingkungan perkotaan.
Pertambahan penduduk kota yang semakin cepat, tingkat intensitas aktifitas warga kota yang semakin intensif memberikan tekanan yang semakin besar terhadap ruang dan pemenuhan kebutuhan berbagai macam infrastruktur dan fasilitas perkotaan. Ketidakseimbangan perkembangan perkotaan akan memicu berbagai permasalahan perkotaan salah satunya adalah masalah permukiman (KIPRAH, 2010). Persoalan permukiman menjadi begitu penting mengingat permukiman adalah satu dari tiga kebutuhan dasar, selain dari sandang dan pangan.
Di wilayah provinsi Jawa Tengah, menurut hasil identifikasi kawasan kumuh sesuai keputusan Bupati dan Walikota di Provinsi Jawa Tengah, jumlah total kawasan kumuh di RPJMD Jawa Tengah Tahun 2018-2023 seluas 3.952,98 ha. Berdasarkan luasan sesuai pembagian urusan, maka luasan kawasan kumuh dibagi menjadi 3 klasifikasi yaitu dibawah 10 ha, antara 10-15 ha dan di atas 15 ha. Luasan kumuh dibawah 10 ha menjadi tanggung jawab kabupaten/ kota,luasan kumuh 10-15 ha merupakan tanggung jawab Provinsi, serta luasan kumuh di atas 15 ha merupakan tanggung jawab Pusat (RPJMD Jawa Tengah Tahun 2018-2023).
Penataan kawasan permukiman kumuh menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi pemerintah, khususnya bagi daerah yang memiliki pertumbuhan penduduk yang cukup pesat. Permukiman kumuh diartikan sebagai lingkungan hunian yang kualitasnya sangat tidak layak huni. Ciri-ciri permukiman kumuh antara lain berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan/tata ruang, kepadatan bangunan sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas bangunan yang sangat rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai dan membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan penghuninya (Budiharjo, 1997).
Konsep Land Consolidation
Metode Penangan Kawasan Kumuh Menurut Ridlo, 2001, pp. 91–99 terdapat usaha bentuk-bentuk perbaikan lingkungan permukiman kumuh, yaitu sebagai berikut :
- Peremajaan Kota (Urban Renewal)
- Program Perbaikan Kampung (KIP)
- Rumah Susun
- Relokasi (Resettlement)
- Konsolidasi Lahan
- Pembagian Lahan (Land Sharing)
- Pengembangan Lahan Terarah (Guide Land Development)
Beberapa pengertian yang dikemukakan pakar termasuk pengertian formal yang tercantum dalam peraturan yang berkaitan dengan Konsolidasi Tanah, antara lain sebagai berikut: Sumardjono (2005) memberikan pengertian sederhana mengenai Konsolidasi Tanah Perkotaan sebagai alternatif untuk menata permukiman dengan prinsip membangun tanpa menggusur.
Sujarto (1985), seorang ahli Perencanaan Kota mendefinisikan Konsolidasi Tanah sebagai suatu usaha terpadu untuk menata kembali (to consolidate) suatu wilayah perencanaan sehingga menjadi teratur, lengkap dengan prasarana dan kelengkapan pemenuhan kebutuhan kehidupan. Melalui konsolidasi tanah yang bersifat memecahkan masalah pengembangan tanah untuk kehidupan diharapkan dapat mengembangkan penggunaan tanah secara optimum dengan menyertakan hakekat swadaya masyarakat pemilik tanah.
Konsolidasi tanah menurut Pasal 1 angka 18, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, didefinisikan sebagai berikut: penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
Land consolidation sangat berbeda dengan konsep relokasi dan pemugaran, yang kerap diterapkan dalam program penataan serupa. Konsep relokasi atau resettlement adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman kumuh, status lahannya ilegal, atau bermukim di lingkungan yang rawan bencana untuk menata kembali dan melanjutkan kehidupan di tempat yang baru. Berbeda dengan rekonstruksi, lokasi relokasi bisa dekat atau terkadang jauh dari komunitas yang ada, peluang kerja, struktur pendukung dan sekolah. Dalam kasus ini, anggota masyarakat yang ingin mempertahankan pekerjaan lama atau bersekolah di sekolah yang sama harus menanggung beban tambahan waktu dan biaya perjalanan dan harus menyesuaikan diri dengan lingkungan baru.
Adanya relokasi ini memungkinkan masyarakat untuk memiliki sebuah tempat tinggal secara lebih aman karena mereka memiliki hak tersendiri atas tanahnya di lokasi yang baru. Namun tantangan yang harus dihadapi adalah, masyarakat harus mau menyediakan biaya yang cukup untuk mengganti biaya pembangunan kembali rumah mereka di lokasi yang baru dan juga biaya tambahan pembelian lahan.
Zaini Musthofa (2011) dalam penelitiannya yang berjudul “Evaluasi Pelaksanaan Program Relokasi Permukiman Kumuh (Studi Kasus: Program relokasi Permukiman Di Kelurahan Pucangsawit Kecamatan Jebres Kota Surakarta)”. Hasil dari penelitian ini menyebutkan Relokasi memang berhasil dalam memberikan perubahan fisik permukiman jadi lebih baik, namun pada aspek ekonomi justru menimbulkan dampak buruk dan tidak berhasil meningkatkan ekonomi masyarakat. Dampak buruk lain adalah aksesibilitas terhadap tempat kerja.
Masih tentang relokasi Rani Chien Silalahi (2017) melakukan penelitian terkait relokasi masyarakat bantaran sungai Ciliwung. Dari penelitian tersebut didapatkan beberapa temuan diantaranya masyarakat bantaran Sungai Ciliwung menolak kebijakan relokasi Kampung Pulo ke Rusunawa Jatinegara Barat dengan alasan:
- kehilangan hak milik tanah dan bangunan.
- kehilangan pekerjaan/mata pencaharian
- kehilangan status sosial dan kenyamanan bertetangga
- Kekhawatiran kehilangan komunikasi antar warga
- kehilangan akses umum
- Ketidakcocokan rusun bagi masyarakat
- Sosialiasi Pemerintah dan Masyarakat Dianggap Kurang Maksimal
Dampak Relokasi permukiman menurut Asian Development Bank
1 Kehilangan hak milik atas tanah, tempat tinggal
2 Kehilangan pekerjaan/mata pencaharian, Kekurangan Pangan
3 Penurunan status sosial, hilangnya kepercayaan dalam antar masyarakat
4 Penurunan kesehatan dan jumlah kematian
5 Hilangnya komunikasi social
6 Kehilangan akses barang dan jasa, akses milik umum dan milik masyarakat
Sumber Image : liputan 6.com
Daftar Pustaka
Akbar A, Deva F. Swasto , Agam Marsoyo, 2018 Evaluasi Relevansi Implementasi Program Penanganan Permukiman Kumuh di Kota Semarang
- Setiawan, Kampung kota dan kota kampung: tantangan perencanaan kota di Indonesia, 2010
- Dianingrum, Perkembangan Program Perbaikan Kampung Dan Pemberdayaan Masyarakat di Surabaya, 2017
Karya, Direktoral Jenderal Cipta. (2007). Pedoman Operasional Umum PNPM Mandiri Perkotaan
Karya, Direktoral Jenderal Cipta. (2017). Hasil ADB Review Mission
Karya, Direktoral Jenderal Cipta. (2017). Praktek Baik Penanganan Kumuh,
Rakyat, Menteri Negara Perumahan. (2009). Peraturan menteri negara perumahan rakyat no. 05/permen/2009 tentang pedoman pelaksanaan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri peruahan dan permukiman (pnpm mandiri perkim).
Permatasari, Riska Ardelia, & Hadi Wahyono (2017). Daya Tarik Kawasan Sosrowijayan, Yogyakarta sebagai Kampung Wisata Bagi Wisatawan Mancanegara. Jurnal Pengembangan Kota. Vol 5 (1): 9-16. DOI: 10.14710/jpk.5.1.9-16
Sadyohutomo. (2009). Manajemen Kota dan Wilayah “Realita dan Tantangan”. Jakarta: Bumi Aksara
Suhaeni, H (2010), Tipologi Kawasan Perumahan Dengan Kepadatan Penduduk Tinggi Dan Penanganannya
Syamsiar, Batara Sury, & Syahriar Tato (2020) Evaluasi Penanganan Permukiman Kumuh (Studi Pada Penanganan Program Kotaku Kelurahan Banggae Kabupaten Majene)