Konflik akibat rencana alih fungsi bangunan cagar budaya bekas pabrik es Sari Petojo sempat mengemuka di tahun 2011 hingga 2013. Terkait awal mula terjadinya konflik dalam penelitiannya Okta Dwi Prabowo, ia menemukan fakta, kisruh ini sebenarnya bermula dari kegiatan pembongkaran bangunan Pabrik Es Saripetojo yang dilakukan pihak pengembang -PT. Whira Taruna- secara sepihak. Padahal sebelumnya sudah ada Surat Pemerintah Kota Surakarta yang menyatakan, bangunan tersebut masih dalam proses penentuan status cagar budaya oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan.
Suasana jadi makin memanas setelah Gubernur Jawa Tengah memberi komentar. Mengutip dari Solopos.com orang nomor satu di Jawa Tengah saat itu, Bibit Waluyo, mengatakan tanah tersebut milik pemerintah bukan swasta sehingga tak ada alasan untuk menolaknya.” lha wong tanah pemerintah kok diprotes. Pembangunan mal jalan terus,” kata Bibit.
Rencana Gubernur tersebut rupanya ditentang mentah-mentah oleh Walikota yang menjabat saat itu, Joko Widodo. Mengutip Tirto.id , Jokowi menilai, lahan bangunan kuno bekas pabrik es Saripetojo yang didirikan tahun 1888, sudah selayaknya dijadikan cagar budaya, bukan justru dihancurkan, apalagi untuk dibangun mal. Selain itu Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, yang mewajibkan Pemerintah kota Surakarta melindungi pasar tradisional juga menjadi pertimbangan. Rencana pembangunan mall pun sempat terhenti.
Rupanya konflik tersebut kian meluas tak hanya antara Walikota dengan Gubernur saja namun melibatkan masyarakat Surakarta. “Konflik yang seharusnya bisa diselesaiakan dengan koordinasi antar pemerintah dalam satu kewilayahan ini menjadi polemik yang panjang” KPPOD Edisi April-Juni 2014.
Perjalanan panjang konflik hingga terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak sempat mewarnai pemberitaan di media cetak. Bertahun –tahun tanpa solusi polemik eks pabrik es Sari Petojo akhirnya usai. Melalui keputusan Gubernur Jawa Tengah. Sebagai keputusan akhir bangunan pabrik dianggap bukan cagar budaya dan mengutip dari tempo.co “Status cagar budaya hanya diberikan terhadap bangunan bekas rumah dinas manajer yang ada tepat di samping bangunan utama pabrik es, yang dulunya bernama Soloshe Ist Wastahoppy”.
Konflik selesai dengan kesepakatan namun ada perubahan rencana pembangunan dalam memanfaatkan lahan tersebut, yang pada mulanya untuk kawasan mall menjadi hotel (13.000 m2) dan sebagian lagi menjadi bangunan cagar budaya (400 m2). Pembangunan itu sempat mendapat penolakan dari warga, namun prosesnya terus berlanjut hingga.
Pabrik Es Saripetojo di Solo pertama kali dibangun pada tahun 1888 pada masa pemerintahan Belanda, pada tahun 1921 pabrik tersebut jatuh ke tangan Jepang dan pada tahun 1944 kembali direbut oleh Bangsa Belanda yang akirnya dihancurkan.
Pada Jaman Hindia Belanda, Pabrik es ini diperuntukkan untuk mendukung industri di sekitarnya karena pada saat itu teknologi pengawetan satu-satunya adalah es. Beberapa tempat yang membutuhkan es pada masa itu adalah pabrik gula Tasikmadu yang berfungsi untuk mengawetkan beberapa bahan baku dan Colomadu berfungsi untuk mengawetkan daging ditempat penyembelihan sapi. Pada tahun 2006-2010 usaha es tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 323 juta, serta ditambah utang pajak bumi sekitar Rp 218 juta.
Penulis : Fathoni Arief
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Arsitektur UNS
Daftar Pustaka
Wulansari, A. (2012) Polemik Saripetojo dalam Media. Diakses dari digilib.uns.ac.id
Aisyah Arminia. (2016, September 09) Riwayat Saripetojo yang Tinggal Sejarah. Diakses dari Pabelan-online.com