Terkait seputar kondisi cagar budaya di tanah air, Beritagar.id di tanah 2018 pernah mengulasnya (lihat gambar 1). Mereka menyajikan data tentang kondisi cagar budaya beserta masalah yang sedang dihadapi. Dari data yang berhasil dihimpun menunjukkan ada 17,2 persen cagar budaya tidak terawat. Mayoritas dalam kondisi yang tidak bersih, lapuk, rapuh, roboh, atau bahkan sudah hilang separuh bagian (lihat gambar 2). Sementara 52,5 persen lainnya masih terawat meski beberapa di antaranya sudah tak lagi utuh. Jawa Tengah adalah provinsi dengan jumlah cagar budaya tak terawat paling banyak, 302 buah, disusul Sumatra Selatan sebanyak 126 buah.
Pengelolaan cagar budaya di tanah air memang masih terkendala dengan beragam permasalahan. Masalah yang muncul mulai dari siapa sebenarnya yang berhak mengelola sampai pada seperti apa model. Terkait dengan data di atas, dari 1.454 daftar cagar budaya yang tak terawat, 449 di antaranya menjelaskan detail permasalahan yang dihadapi. Minimnya dana dan petugas atau tenaga ahli yang merawat cagar budaya menjadi persoalan utama. Permasalahan berikutnya adalah minimnya upaya renovasi atau perawatan infrastruktur juga menjadi perhatian. Ada juga masalah karena minimnya petugas. Ironisnya, kedua persoalan ini juga dialami oleh cagar budaya yang sudah memiliki dasar hukum.

Kesimpulannya, dasar hukum dan komitmen di atas kertas rupanya masih tidak cukup dalam kegiatan pengelolaan cagar budaya walaupun aturan hukum tetap jadi bagian penting dalam pelestarian. Masalah lain yang muncul yakni ketidakjelasan status kepemilikan. Misalnya, bangunan bekas penjara tentara peninggalan penjajahan Belanda di Desa Gemuh, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Yang menjadi persoalan adalah status kepemilikan lahan di lokasi berdirinya cagar budaya belum jelas, apakah milik warga atau pemerintah setempat. Dengan rentetan masalah tersebut, tak semua tantangan pengelolaan mampu dijawab pemerintah. Di beberapa daerah, telah muncul kesadaran dari masyarakat untuk ikut melestarikan cagar budaya yang menjadi saksi sejarah peradaban.
Daud Tanudirjo, Arkeolog Universitas Gadjah Mada, dalam makalah bertajuk Warisan Budaya untuk Semua (2003) memaparkan, setelah Indonesia merdeka, pengelolaan warisan budaya dilakukan oleh bangsa Indonesia sendiri. Namun, kebijakan pengelolaan tidak mengalami perubahan berarti. Monumenten Ordonantie 1931 tetap menjadi landasannya. Pada umumnya, mereka memaknai warisan budaya secara ‘formal’ sebagaimana disebut dalam MO 1931 yang lebih menekankan nilai penting dari segi keilmuan. Padahal, masyarakat tentu memiliki pemaknaannya sendiri yang lebih beragam dan umumnya bersifat praktis. Akibatnya, upaya pengelolaan warisan budaya di Indonesia seringkali diwarnai dengan konflik kepentingan antara masyarakat dan pemerintah.
Menurut Tanudirjo (2003) keraguan masyarakat terhadap arah kebijakan pelestarian warisan budaya akhirnya memuncukan perhatian terhadap pelestarian warisan budaya. Masyarakat pada hakekatnya mempunyai konsep pelestariannya sendiri, ethnoconservation. Menurut Mulyadi (2016), sudah saatnya pemerintah mengambil berperan sebagai fasilitator dalam pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Budaya untuk membantu masyarakat dalam proses pemaknaan atau pemanfaatan Cagar Budaya itu. Para pengelola Cagar Budaya dari unsur pemerintah dapat memberikan masukan-masukan sesuai dengan keahlian dan pengetahuan, sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan mereka sendiri dengan tepat.
Konsep ini disebut (Mulyadi, 2016) sebagai pengelolaan yang mengarah pada partisipasi publik ini, menjadi peluang bagi masyarakat untuk menjadi aktor utama dalam pengelolaan Cagar Budaya yang berwawasan pelestarian.
Penulis : Fathoni Arief
Mahasiswa Pasca Sarjana Arsitektur UNS
Sumber Foto : Solopos.com, Beritagar.id
Daftar Pustaka
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. (2010).
Adzkia, A. (2018, November Sabtu). Merawat cagar budaya, mencatat peradaban. Retrieved Januari Minggu, 2021, from https://beritagar.id/: https://beritagar.id/artikel/berita/merawat-cagar-budaya-mencatat-peradaban
Koeswara, I. (2020). Pengembangan Situs Purbakala Sangiran. UNPAD Press.
Kurniati, F. F. (2018). Pelestarian Urban Heritage Berdasarkan Upaya Perlindungan. Prosiding Nasional Rekayasa Teknologi Industri dan Informasi XIII Tahun 2018 (ReTII).
Mulyadi, Y. (2016). Pemanfaatan Cagar Budaya Berbasis Partisipasi Masyarakat Sebagai Model Pengelolaan Cagar Budaya Di Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat. Indonesiana.
Steinberg, F. (1996). Conservation and Rehabilitation of Urban Heritage in Developing Countries. Habitat International.