Setiap kali menyebut “warisan cagar budaya”, biasanya yang muncul di benak sebagian besar orang gambaran bangunan tua baik berupa tempat ibadah, istana, candi, benteng dan bangunan lain seperti sekolah dan sebagainya. (Steinberg, 1996) Pemahaman ini biasanya mengesampingkan keberadaan kawasan pemukiman, pusat kota bersejarah padahal sebenarnya juga termasuk sebagai bagian dari cagar budaya. Belum lagi bicara unsur cagar budaya yang tidak berwujud, seperti adat istiadat serta kepercayaan, yang juga memiliki peran untuk artikulasi penggunaan ruang dan lingkungan binaan.
Lalu sebenarnya apakah definisi dari cagar budaya dan menyangkut apa saja di dalamnya? Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. [1] Menurut Kurniati, dkk (2018), bangunan cagar budaya dapat memberikan nilai identitas lingkungan sebagai penciri kawasan dan karakteristik masyarakat yang tinggal di dalamnya.
Dalam upaya pelestarian, pemerintah memberikan pedoman aturan mengenai pelestarian di kawasan cagar budaya dan juga melakukan pengenaan insentif kepada pemilik bangunan cagar budaya, pemeliharaan bangunan cagar budaya dengan SK Menteri yang dilakukan dengan bantuan negara, dan terdapat tim pengkaji bangunan bersejarah/kuno sebelum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. (Kurniati, 2018). Adapun kriteria warisan budaya agar dapat dilihat secara international, nasional, regional, maupun lokal berdasarkan Kajian Ilmiah Model Pengelolaan Bangunan Cagar Budaya, diantaranya :
- Mempunyai nilai penting (sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya).
- Merupakan karya agung.
- Mengandung keunikan atau kelengkapan.
- Merupakan contoh terkemuka dari bangunan arsitektur, pemukiman tradisional, teknologi dan kategori klaster.
- Merupakan budaya serupa, border (serumpun), serta merupakan kebudayaan berkesinambungan dalam rentang masa tertentu (series).
Penulis : Fathoni Arief
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Arsitektur UNS
Daftar Pustaka
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. (2010).
Kurniati, F. F. (2018). Pelestarian Urban Heritage Berdasarkan Upaya Perlindungan. Prosiding Nasional Rekayasa Teknologi Industri dan Informasi XIII Tahun 2018 (ReTII).
Steinberg, F. (1996). Conservation and Rehabilitation of Urban Heritage in Developing Countries. Habitat International.